Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Amurang

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN NEGERI AMURANG

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen).

Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).

Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).

(Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2)

Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986)
Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.

Adapun tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri diautur dalam UU No.49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67 dan berdasarkan PERMA no. 07 Tahun 2015 Bagian Kelima Kepniteraan Pengadilan Negeri Kelas II dan Bagian Kelima Kesektariatan Pengadilan Negeri Klas II sebagai berikut :

 

1. Ketua :

Tugas Pokok :

a. Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa,  memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

b. Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Panitera  Pengganti dan Jurusita serta Pejabat Struktur di daerah hukumnya.

c. Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para hakim.

 Fungsi :

a. Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.

b. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan.

2. Wakil Ketua :

Tugas Pokok :

a. Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

 Fungsi :

a. Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai Koordinator Pengawasan di daerah Hukumnya

3. Hakim :

  Tugas Pokok :

a. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

  Fungsi :

a. Melakukan tugas-tugas Pengawasan sebagai Pengawas Bidang dengan memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para Pejabat structural maupun Fungsional.

4. Panitera :

 Tugas Pokok :

  •  Melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

 Fungsi :

a. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;

b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;

c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara pidana;

d. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara khusus;

e. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata, penyajian data perkara, dan transparasi perkara;

f. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;

g. Pelaksanaan mediasi;

h. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan

i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

 

5.  Sekretaris :

      Tugas Pokok :

  • Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di Lingkungan Pengadilan Negeri Klas II.

Fungsi :

a. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;

b. Pelaksanaan urusan kepegawaian;

c. Pelaksanaan urusan keuangan;

d. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;

e. Pelaksanaan pengelola teknologi informasi dan statistik;

f. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan ; dan

g. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas II.

 

Share