Layanan Prioritas Bagi Kelompok Rentan dalam Permohonan Salinan Putusan

Saat ini Pengadilan Negeri Amurang menyediakan layanan prioritas bagi kelompok rentan dalam pengurusan Permohonan Salinan Putusan, dimana pemohon dapat mengisi formulir secara digital dan mandapatkan akses prioritas saat pengambilan salinan putusan di PTSP PN Amurang. 

Formulir ini diperuntukan bagi kelompok rentan dengan klasifikasi sebagai berikut:

1. Perempuan

2. Kelompok Disabilitas

3. Golongan Lanjut Usia (>65 tahun)

Silahkan untuk mengajukan permohonan DISINI

 

 

 

Share