Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan Pengadilan Negeri Amurang

Dasar Hukum/Regulasi Pengaduan

Tata cara pengaduan diatur dalam  Peraturan  Mahkamah  Agung  RI.  Nomor  9  Tahun  2016  Tentang  Pedoman  Penanganan Pengaduan  (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung  dan  Peradilan Yang Berada  Dibawahnya. Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh disini.
 

Penyampaian Pengaduan 
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
b. Layanan pesan singkat/SMS;
c. Surat elektronik (e-mail);
d. Faksimile;
e. Telepon;
f.  Meja Pengaduan;
g. Surat; dan/atau
h. Kotak Pengaduan. 
       
Pengaduan Secara Lisan 
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan :
a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
b. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam Aplikasi SIWAS MA-RI
c. Petugas Meja Pengaduan memberikan Nomor Register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan. 
       
Pengaduan Secara Tertulis 
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
a. Identitas Pelapor;
b. Identitas Terlapor jelas;
c. Perbuatan  yang diduga dilanggar harus  dilengkapi dengan waktu  dan  tempat  kejadian,  alasan  penyampaian  Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya,  apabila  perbuatan  yang  diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara,  Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya,  bukti atau keterangan  ini  termasuk  nama,  alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat dimintai keterangan lebih lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor; 
e. Petugas  Meja  Pengaduan  memasukkan  Laporan  Pengaduan  tertulis  ke dalam  Aplikasi  SIWAS  MA-RI dengan melampirkan Dokumen Pengaduan. Dokumen  asli  Pengaduan  diarsipkan  pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan. 
       
Pengaduan Secara Elektronik 
Dalam  hal  Pengaduan  dilakukan  secara  elektronik, memuat:
a. Identitas Pelapor;
b. Identitas Terlapor jelas;
c. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka pengaduan harus dilengkapi dengan Nomor Perkara;
d. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
e. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Tata Cara Pengiriman 
Pengaduan  disampaikan  kepada  Mahkamah  Agung,  satuan  kerja  eselon  I  pada  Mahkamah  Agung,  Pengadilan  Tingkat  Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, Satuan kerja eselon I pada Mahkamah, Pengadilan Tingkat  Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke:

Kantor Pengadilan Negeri Amurang, 
Jl. Trans Sulawesi, Kel. Pondang, Kec. Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan 95032
Telepon/Fax. 0430-22270,  Nomor Pengaduan. 082362777997

Atau dengan mempergunakan Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI.

Hak-hak Pelapor

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan Laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  • Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  • Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

  Hak-hak Terlapor

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  • Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

  Selengkapnya:
  Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 
  Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Share