LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR NEGARA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Penyelenggara Negara diwajibkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada Negara. Selanjutnya yang merupakan Penyelenggara Negara di Pengadilan Negeri Tais Kelas II adalah para Hakim dan Panitera Pengadilan. Kemudian untuk percepatan pemberantasan Korupsi, Presiden RI juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004. disusul dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yangmana selain Penyelenggara Negara seperti yang termuat di UU nomor 28 tahun 1999, pejabat Pemerintah lain juga diwajibkan melaporkan Harta kekayaan kepada Negara.

Untuk menciptakan terselenggaranya Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBS) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Pengadilan Negeri Amurang dengan patuh dan mendukung penuh dengan melaporkan harta kekayaan setiap tahun.

Sedangkan Bagi pegawai non LHKPN, maka wajib melaporkan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) hingga tahun 2021Sedangkan mulai tahun 2022, sehubungan SE Menpan RB Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) tanggal 31 Januari 2023, maka pelaporan untuk pegawai non wajib LHKPN cukup dengan menggunakan laporan SPT.

Bukti Laporan LHKPN dan LHKASN dapat dilihat pada link berikut : 

 

Share