Sejarah
Pengadilan Negeri Amurang merupakan salah satu Badan Peradilan yang berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado yang terbentuk sejak adanya Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2008 tertanggal 26 Januari 2008 tentang pembentukan Satuan Kerja Baru di bidang Peradilan Umum yaitu Pengadilan Negeri Amurang. Pengadilan Negeri Amurang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 03 Desember 2008 di Palembang yang memiliki cakupan wilayah hukum Kabupaten Minahasa Selatan.
Pada tanggal 15 Desember 2008 bertempat di Auditorium Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan di Amurang, telah dilantik para pejabat structural dan fungsional yaitu : Panitia Sekretaris, Wakil Sekretaris, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Hukum, Kaur Kepegawaian, Kaur Keuangan, Kaur Umum, Panitera Pengganti, dan jurusita Adapun bangunan yang dijadikan sebagai kantor oleh Pengadilan Negeri Amurang adalah menggunakan Gedung Ex-Zitting Plaazt lama Pengadilan Negeri Tondano di Amurang, dan pada tahun anggaran 2010 barulah mulai pebangunan gedung kantor yang baru tahap pertama dan akan dilanjutkan pada tahap kedua Tahuna Anggaran 2011 sampai selesai. Gedung kantor yang baru diresmikan pada tanggal 31 Januari 2012 secara serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan tugas lain yang diberikan kepadanya berdasarkan peraturan peundang-undangan.