KEPANITERAAN HUKUM

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas-tugas :

1. Mengumpulkan  data,  mengelola  dan  mengkaji  data,  menyajikan  pada  statistik perkara,  menyusun  laporan  perkara,  menyiapkan arsip / berkas  perkara / permohonan  grasi  dan tugas lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan

2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara

3. Melaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara

4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara

5. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara

6. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat

7. Membuat / membagi tugas-tugas Staf Kepaniteraan Hukum

Staf Kepaniteraan Hukum melaksanakan tugas-tugas:

1. Membuat laporan bulanan pidana dan perdata.

2. Membuat laporan Trisemester dan Semester.

3. Melayani peminjaman berkas perkara

4. Menerima berkas yang telah diminutasi dari bidang pidana dan perdata.

5. Memeriksa dan membuat daftar lembaran berkas yang telah diminutasi.

6. Menyusun dan menyimpan serta menata berkas pidana dan perdata di ruang arsip.

Share