Prosedur Permohonan Informasi pada Pengadilan Negeri Amurang
A. Umum
1. Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:
a) Prosedur Biasa
b) Prosedur Khusus.
2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
a) Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
b) Informasi yang diminta bervolume besar;
c) Informasi yang diminta belum tersedia; atau
d) Informasi yang diminta adalah informasi yang secara tidak tegas termasuk dalam kategori
informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan
dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang
rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi
yang diminta:
a) Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
b) Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam
Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari
pihak atau pengadilan lain);
c) Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
d) Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan
dapat dilakukan dengan mudah.
e) Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk
menolak pemberian informasi.
f) Petugas informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
g) Khusus informasi untuk mendapatkan fotocopi putusan Mahkamah Agung baru dapat
diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah
1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan
Tingkat Pertama dan Banding.
B. Prosedur Biasa
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema
alur dalam gambar berikut :
C. Prosedur Khusus
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus dilakukan sesuai dengan skema
alur dalam gambar berikut :