Penyataan NETRALITAS ASN
Dalam rangka PILKADA 2024, sesuai dengan surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 284/HM.00.02/K.SA-09/08/2024 perihal Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN); Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI); Anggota Kepolisian Republik Indonesia; Pejabat Negara; Kepala Desa/Hukum Tua; Lurah; dan Pejabat Lainnya Serta Larangan penggunaan Program dan Fasilitas Negara dalam Pemilihan Tahun 2024 (https://bit.ly/netralisasi_asn) maka kami menyatakan NETRALITAS ASN untuk seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Amurang dan juga menghimbau netralitas kepada seluruh ASN; TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara; dan Pejabat lainnya. Mari kita laksanakan PILKADA 2024 yang BERSIH dan SEHAT untuk NUSANTARA BARU INDONESIA MAJU
#pnamurang_hebat
#humasmahkamahagung
#pilkada2024