PENETAPAN JAM KERJA/PELAYANAN PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH PADA PENGADILAN NEGERI AMURANG

PENETAPAN JAM KERJA/PELAYANAN PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH PADA PENGADILAN NEGERI AMURANG

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya adalah sebagai berikut:

Penetapan Jam Kerja/Pelayanan

Share