Diversi Berhasil
Pada hari Selasa, 5 Maret 2024 telah dilaksanakan proses diversi perkara pidana khusus anak nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Amr dengan hakim Bapak Muh. Sabil Ryandika, S.H., M.H. dengan status berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.
Prose Diversi sendiri adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi memiliki tujuan sebagai berikut:
- mencapai perdamaian antara korban dan anak;
- menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; c. menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
- menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif. Melalui pendekatan restoratif maka diperlukan suatu musyawarah dan melibatkan semua pihak terkait antara lain, anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (BAPAS), Pekerja Sosial (PEKOS) Profesional, perawakilan dan pihak terlibat lainnya agar tercapainya kesepakatan diversi.
Musyawarah Diversi adalah penyelesaian tindak pidana anak melalui konsep dialog antara semua pihak sehingga menjadi suatu pertimbangan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara pidana dalam mengedepankan keadilan restoratif. Dialog atau musyawarah adalah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif, sehingga diperlukan fasilitator dalam melakukan musyawarah diversi yakni hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan.