Tipiring dengan pendekatan Restorative Justice

Tipiring dengan pendekatan Restorative Justice

Amurang, Senin, 10 Oktober 2022

Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan 4/Pid.C/2022/PN Amr dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
Bahwa dalam perkara Tindak Perkara Ringan tersebut atas saran dan dorongan hakim dalam persidangan akhirnya antara pihak korban dan terdakwa tercapai kesepakatan untuk berdamai dan pihak terdakwa memberikan kompensasi atas biaya pengeluaran korban saat perawatan luka akibat perbuatan terdakwa dengab kata lain para pihak sendiri yang menyelesaikan persoalan diantara mereka sehingga putusan Hakim didasarkan pada fakta adanya kesepakatan damai tersebut melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sebagaimana petunjuk dari Mahkamah Agung RI.

Share