PELAKSANAAN SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT / DESCENTE
Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (descente) dalam Perkara Perdata No. 21/Pdt.G/2026/PN Amr dilaksanakan secara langsung di lokasi objek sengketa yang terletak di Desa Koreng, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh YM Bapak Farhan Mopoliu, S.H., dengan Hakim Anggota YM Ibu Ririn Pratiwi Muhammad, S.H. dan YM Bapak Muhammad Gravi Danutirto, S.H., serta didampingi oleh Panitera Pengganti Frike Adeleyda Wattie, S.T., S.H.
Melalui pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim memperoleh gambaran yang lebih jelas dan komprehensif mengenai kondisi riil objek sengketa. Proses ini menjadi bagian penting dalam pembuktian, guna memastikan bahwa setiap fakta yang terungkap di persidangan selaras dengan kondisi di lapangan, sehingga dapat mendukung tercapainya putusan yang adil, objektif, dan berlandaskan fakta.
__________________
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Amurang, silakan hubungi kami
melalui direct message, e-mail pada alamat pnamurang@gmail.com, ataupun WhatsApp pada nomor 082362777997 (hari dan jam kerja pada Senin s.d. Jumat pukul 08.30-16.30 WITA).
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Amurang.
#PTManado
#DitjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
asnunggul
PNAmurangHEBAT
@ptmanado
