MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN
Mediasi dalam Perkara Perdata No. 89/Pdt.G/2026/PN Amr yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Amurang, YM Bapak Rudolf Richo Okta Fauzan Susanto, S.H., berhasil mencapai titik terang dengan hasil berhasil sebagian.
Dengan pendekatan yang bijaksana, komunikatif, dan penuh ketegasan, beliau mampu menjembatani kepentingan para pihak yang sebelumnya berselisih, hingga akhirnya sebagian pokok sengketa dapat disepakati bersama. Proses mediasi berlangsung dinamis, mencerminkan komitmen kuat pengadilan dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan berkeadilan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa mediasi bukan sekadar formalitas, melainkan sarana efektif untuk menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak, sekaligus mengurangi beban perkara di persidangan.
__________________
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Amurang, silakan hubungi kami
melalui direct message, e-mail pada alamat pnamurang@gmail.com, ataupun WhatsApp pada nomor 082362777997 (hari dan jam kerja pada Senin s.d. Jumat pukul 08.30-16.30 WITA).
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Amurang.
#PTManado
#DitjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
asnunggul
PNAmurangHEBAT
@ptmanado
