Restorative Justice
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amurang yang diketuai oleh YM Ibu Christyane Paula Kaurong, S.H., M.Hum, dengan Hakim Anggota YM Bapak Rudolf Richo Okta Fauzan Susanto, S.H., dan YM Bapak Muhammad Gravi Danutirto, S.H., dibantu oleh panitera pengganti Sopian Daud, S.H. berhasil menyelesaikan perkara pidana melalui mekanisme pendekatan Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
__________________
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Amurang, silakan hubungi kami
melalui direct message, e-mail pada alamat pnamurang@gmail.com, ataupun WhatsApp pada nomor 082362777997 (hari dan jam kerja pada Senin s.d. Jumat pukul 08.30-16.30 WITA).
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Amurang.
#PTManado
#DitjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
asnunggul
PNAmurangHEBAT
@ptmanado
