Pengadilan Negeri Amurang melaksanakan Eksekusi pada objek eksekusi di wilayah Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Amurang didampingi oleh Panitera, Panitera Muda Perdata dan Staf Perdata Pengadilan Negeri Amurang.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari tahapan-tahapan yang sebelumnya telah dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amurang pada perkara permohonan eksekusi nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN Amr
__________________
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Amurang, silakan hubungi kami
melalui direct message, e-mail pada alamat pnamurang@gmail.com, ataupun WhatsApp pada nomor 082362777997 (hari dan jam kerja pada Senin s.d. Jumat pukul 08.30-16.30 WITA).
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Amurang.
#PTManado
#DitjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#asnunggul🇮🇩
#PNAmurangHEBAT
@ptmanado
