eksekusi 10-10-2022

eksekusi 10-10-2022

Amurang, 10 Oktober 2022

Senin, 10 Oktober 2022, Pihak Pemohon (ke-2 dari kiri) dan Termohon (ke-2 dari kanan) Eksekusi Nomor Perkara 2/Pdt.Eks/2022/PN Amr berhasil mencapai kesepakatan untuk melaksanakan eksekusi secara sukarela dengan penyerahan sebagian sejumlah uang dari nilai objek eksekusi dari Termohon kepada Pemohon dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan pencabutan permohonan eksekusi. Proses Kesepakatan ini disaksikan oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Amurang (Tengah), Panitera, (Ujung Kanan) dan Jurusita, (Ujung kiri).
(Kepaniteraan Perdata PN Amurang)

 

Share