AANMANING MEMBUAHKAN KESEPAKATAN PELAKSAAN PUTUSAN SECARA SUKARELA
Pengadilan Negeri Amurang telah melaksanakan Aanmaning pada Permohonan Eksekusi perkara Perdata No. 3/Pdt.Eks/2026/PN Amr jo 159/Pdt.G/2025/PN Amr. Melalui proses tersebut para pihak mencapai kesepahaman sehingga Termohon Eksekusi menyatakan kesediananya untuk melaksanakan amar putusan secara sukarela, tanpa perlu dilanjutkan pada tindakan eksekusi paksa.
__________________
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Amurang, silakan hubungi kami
melalui direct message, e-mail pada alamat pnamurang@gmail.com, ataupun WhatsApp pada nomor 082362777997 (hari dan jam kerja pada Senin s.d. Jumat pukul 08.30-16.30 WITA).
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Amurang.
#PTManado
#DitjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#asnunggul
#PNAmurangHEBAT
@ptmanado
