SIDANG DI LUAR GEDUNG ATAU SIDANG KELILING
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima, berkeadilan, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, Pengadilan Negeri Amurang kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling. Kali ini, persidangan ditujukan untuk menangani perkara perdata permohonan dengan nomor registrasi 81/Pdt.P/2026/PN Amr.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 12 Juni 2026 tersebut bertempat di Desa Pinaling, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan. Melalui program Sidang Keliling ini, masyarakat yang memiliki keterbatasan akses geografis maupun finansial dapat mengurus administrasi hukum mereka dengan lebih mudah, cepat, dan biaya ringan tanpa harus datang langsung ke gedung pengadilan utama.
________________________
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Amurang, silakan hubungi kami
melalui direct message, e-mail pada alamat pnamurang@gmail.com, ataupun WhatsApp pada nomor 082362777997 (hari dan jam kerja pada Senin s.d. Jumat pukul 08.30-16.30 WITA).
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Amurang.
#PTManado
#DitjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
asnunggul
PNAmurangHEBAT
@ptmanado
