PENGADILAN NEGERI AMURANG BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA MELALUI KEADILAN RESTORATIF
Pengadilan Negeri Amurang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan melalui penyelesaian perkara pidana berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amurang yang dipimpin oleh YM Ibu Junita Beatrix Ma’i, S.H., M.H., bersama hakim anggota, didampingi oleh Panitera Pengganti Sopian Daud, S.H., telah berhasil menyelesaikan perkara pidana dalam Perkara Nomor 36/Pid.B/2026/PN Amr melalui pendekatan keadilan restoratif.
Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif merupakan salah satu upaya untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan, keseimbangan kepentingan, serta penyelesaian yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui langkah ini, Pengadilan Negeri Amurang terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan bagi masyarakat.
__________________
Jika Anda memiliki pertanyaan seputar pelayanan pada Pengadilan Negeri Amurang, silakan hubungi kami
melalui direct message, e-mail pada alamat pnamurang@gmail.com, ataupun WhatsApp pada nomor 082362777997 (hari dan jam kerja pada Senin s.d. Jumat pukul 08.30-16.30 WITA).
Stop gratifikasi dengan tidak menghubungi ataupun memberikan apapun kepada seluruh aparatur pada Pengadilan Negeri Amurang.
#PTManado
#DitjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa
#asnunggul
#PNAmurangHEBAT
@ptmanado
